Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI KHUSUS PARKIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah terutangnya pajak. (2) Pembayaran pajak dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPDKB, SKPDKBT atau STPD. (3) Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas Daerah selambat – lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. (4) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. (5) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran pajak ditetapkan oleh Bupati.
Your Correction