Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Perangkat Daerah menyediakan informasi mengenai potensi kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)paling sedikit memuat:
a. jumlah danjenis Penyandang Disabilitas usia kerja;
b. kompetensi yang dimilikiPenyandang Disabilitas usia kerja; dan
c. sebaran jumIah, jenis dan kompetensi Penyandang Disabilitas usia kerja.
Pasal22 Perangkat Daerah mengoordinasikan dan memfasilitasi:
a. perencanaan, pengembangan, perluasan, dan penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas;
b. program sosialisasi dan penyadaran tentang hak atas pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan
c. proses 13
c. proses rekruitmen tenaga keIja Penyandang Disabilitas.
Pasal23 Penempatan tenaga keIja Penyandang Disabilitas dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah;
b. lembaga swasta yang berbentuk badan hukum yang memilikiijin pelaksana penempatan tenaga keIja danJ atau perusahaan; dan
c. bursa keIja khusus.
Pasal24 Pemerintah Daerah menyelenggarakan bursa keIja khusus bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 1(satu) kali setahun.
Paragraf4 Perluasan Kesempatan KeIja Pasal25 Pemerintah Daerah memfasilitasi perluasan kesempatan keIja bagi Penyandang Disabilitas dalarn bentuk usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
Pasal26 Perangkat Daerah memberikan pembinaan terhadap usaha mandiri sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 25 yang dikelolaPenyandang Disabilitas.
Pasal27
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya penguatan dan pengembangan usaha ekonomi Penyandang Disabilitas melalui keIjasarna dan kemitraan dengan pelaku usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan keIjasarna sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalarn Peraturan Bupati.
Pasal28 Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha untuk mengalokasikan sebagian proses produksi atau distribusi produk usahanya kepada Penyandang Disabilitas.
Pasal29
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk memperoleh hak dan kesempatan yang sarna dalarn mendapatkan akses permodalan pada lembaga keuangan perbankan danJatau lembaga keuangan bukan bank guna pengembangan usaha.
(2) Lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan bukan bank milik Pemerintah Provinsi danJatau Pemerintah Kabupaten maupun swasta memberikan akses permodalan kepada Penyandang Disabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
