Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesarnaan hak dan kesempatan untuk mendapatkan pekeIjaan danfatau melakukan pekeIjaan yang layak sesuai denganjenis dan derajat kedisabilitasannya. Paragraf2 12 Paragraf2 Pelatihan Kerja
Your Correction