Correct Article 73
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Rehabilitasi pendidikan dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.
Pasal74 {I} Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses beIajar mengajar.
(2) Ketentuan mengenai rehabilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
