Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalamjangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keluargajwalijpendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal70 hurufb merupakan mereka yang melakukan pengasuhan, perawatan, bimbingan, dan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas. (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c terdiri atas : a. lingkungan tempat tinggal; b. lingkungan tempat sekolah; c. lingkungan tempat kerja; d. lingkungan pelayanan publik; dan/atau e. media massa.
Your Correction