Correct Article 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Pemerintah Daerah memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk:
a. mendapatkan sosialisasi tentang pemilihan umum; dan
b. mendapatkan informasi, teknis danfatau asistensi tentang penyelenggaraan pemilihan umum yang sesuai dengan jenis kebutuhan.
Pasal59 Pemerintah Daerah memfasilitasi keikutsertaan individu danfatau organisasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan perencanaan program pembangunan dan kegiatan peningkatan kemampuan serta partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pengambilan keputusan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Pasal60 20
Pasal60 Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendampingi organisasi Penyandang Disabilitas melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan kelembagaan.
Your Correction
