Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi dalarn pelaksanaan kewajiban untuk memenuhi hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
