Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
10 l Pasal9 (1) PenyelenggaraanPendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (2)dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa. (2) SekolabLuar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan suatu pilihan bagi Penyandang Disabilitas. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Mempersiapkan siswa untuk masuk ke sekolah inklusif sebagai suatu pilihan; b. Menyediakan informasi dan konsultasi penyelenggaraan pendidikan inklusif;dan c. Menyiapkan guru pembimbing khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.
Your Correction