Correct Article 77
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak mendapatkan aksesibilitas prioritas peIayanan dan fasilitas pelayanan dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana sesuai dengan kebutuhannya.
Your Correction
