Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam setiap tahapan proses penanggulangan bencana yang meliputi : a. pra bencana; b. tanggap darurat; dan c. paska bencana.
Your Correction