Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran penyelenggaraan Pelindungan Penyandang Disabilitas adalah: a. terwujudnya pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak, kewajiban dan peran disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan; b. tercapainya fungsi sosial dari disabilitas secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman; c. tersedianya peluang dan kesempatan bagi disabilitas untuk mengikuti pendidikan, memasuki Iapangan keIja sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan serta kemampuannya; d. pembinaan dan pengembangan organisasi kehidupan dan olah raga disabilitas; e. tersedianya 8 e. tersedianya fasilitas kemudahan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik bagi disabilitas; dan f. terbangunnya kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Your Correction