Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 1)diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal5 diubah sehingga Pasal5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal5 Penyertaan Modal Daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah kepada PDAMsampai dengan bulan Juli tahun 2020 sebesar Rp13.383.618.970,00 (tigabelas milyar tiga ratus delapan puluh tigajuta enam ratus delapan belas ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah).
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
Pasal6
(1) Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sebesar RplOO.OOO.OOO.OOO,OO (seratus milyar rupiah) yang dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBDTahun 2021 dan seterusnya secara bertahap, baik untuk pelaksanaan program hibah air minum bagi MBR atau program lainnya sesuai dengan kebutuhan PDAM dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan dalam APBDTahun berkenaan dan dilaksanakan dengan Keputusan Bupati.