Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
12 Pasal19 (1) Dalam rangka pelayanan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Daerah membentuk UPTDPPA. (2) UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi melaksanakan layanan: a. pengaduan masyarakat; b. penjangkauan korban; c. pengelolaan kasus; d. penampungan sementara; e. mediasi; dan f. pendampingan korban. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (4) Untuk membantu perlindungan perempuan dan anak, Pemerintah Daerah dapat membentuk: a. Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. Gugus Tugas Pencegahan Perkawinan Anak; c. Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak atau dengan sebutan lain; d. Komite Aksi Daerah penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak; e. Forum Anak Remaja Majalengkai f. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)GEMPITA. Pasal20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi gugus tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Your Correction