Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. perbuatan yang berupa pelecehan seksual; b. pemaksaan hubungan seksual; c. pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar; dan/ atau d. pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu. Pasal8 8 _I Pasal8 Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. perbuatan mengabaikan perempuan dengan sengaja dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan kepada perempuan tersebut. b. perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya; c. perbuatan mengabaikan dengan sengaja untuk merawat atau mengurus anak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhannya. Pasal9 Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi: a. perbuatan mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain; b. perbuatan yang dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasikan organ dan/ atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil; PasallO (1) Kekerasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f merupakan ancaman kekerasan dan pemaksaan. (2) Ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulis'an, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. (3) Pemaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi suatu keadaan dimana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.
Your Correction