Correct Article 30
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Alih fungsi LP2B di Daerah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau terjadi bencana diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan LP2B kepada Bupati.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
