Correct Article 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kajian kelayakan strategis;
b. mempunyai rencana alih fungsi lahan;
c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan
d. ketersediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.
(2) Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. potensi kehilangan hasil;
c. resiko kerugian investasi; dan
d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.
(3) Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup:
a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan;
b. jadwal alih fungsi;
c. luas dan lokasi lahan pengganti;
d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan
e. pemanfaatan lahan pengganti.
(4) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
Your Correction
