Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mengakibatkan beralih fungsinya LP2B harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kajian kelayakan strategis; b. mempunyai rencana alih fungsi lahan; c. pembebasan kepemilikan hak atas tanah; dan d. ketersediaan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan. (2) Kajian kelayakan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit mencakup: a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. potensi kehilangan hasil; c. resiko kerugian investasi; dan d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. (3) Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit mencakup: a. luas dan lokasi yang akan dialihfungsikan; b. jadwal alih fungsi; c. luas dan lokasi lahan pengganti; d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan e. pemanfaatan lahan pengganti. (4) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah pada lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang melakukan alih fungsi.
Your Correction