Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Alih fungsi LP2B yang dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b hanya dapat ditetapkan setelah tersedia lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
(2) Dalam hal bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b mengakibatkan hilang atau rusaknya infrastruktur secara permanen dan pembangunan infrastruktur pengganti tidak dapat ditunda, maka alih fungsi LP2B oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. membebaskan kepemilikan hak atas tanah; dan
b. menyediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
Your Correction
