Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diberikan kepada pemilik lahan, petani penggarap, dan/atau kelompok tani berupa:
a. bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengembangan infrastruktur pertanian;
c. pembiayaaan penelitian dan pengembangan benih dan bibit unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada LP2B;
g. penghargaan bagi petani berprestasi; dan/atau
h. bantuan sarana produksi pertanian kepada petani yang gagal panen.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah.
(3) Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b. pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c. perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
d. konservasi tanah dan air.
(4) Pembiayaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. Penyediaan demontrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b. Pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani.
(6) Kemudahan mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida.
(8) Sarana Produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan kepada petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari Tim yang dibentuk oleh Bupati.
(9) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dana penerbitan sertifikat hak atas tanah pada LP2B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f melalui APBD yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(10) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada (1) huruf g yang diberikan dalam bentuk:
a. pelatihan;
b. piagam; dan/atau
c. bentuk lain yang bersifat stimulan.
(11) Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagimana dimaksud pada ayat (10) diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan penilaian tim yang dibentuk Bupati.
(12) Jumlah bantuan sarana produksi pertanian kepada petani yang gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(13) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
