Correct Article 21
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pengendalian LP2B dilakukan secara terkoordinir oleh instansi terkait.
(2) Pengendalian LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. insentif; dan/atau
b. pengendalian alih fungsi.
Your Correction
