Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan LCP2B terhadap: a. lahan marginal; b. lahan terlantar; dan c. lahan dibawah tegakan tanaman tahunan. (2) Pengembangan LCP2B terhadap lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap: a. Lahan marginal yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan b. Lahan marginal yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat atau diluar kawasan lindung geologi; (3) Pengembangan LCP2B terhadap lahan telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap: a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan; atau c. bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi. (4) Pengembangan LCP2B pada lahan dibawah tegakan tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terhadap: a. lahan yang tanaman tahunannya belum menghasilkan; b. lahan yang disela-sela tanaman tahunannya terdapat ruang untuk ditanami tanaman pangan.
Your Correction