Correct Article 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan LCP2B terhadap:
a. lahan marginal;
b. lahan terlantar; dan
c. lahan dibawah tegakan tanaman tahunan.
(2) Pengembangan LCP2B terhadap lahan marginal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap:
a. Lahan marginal yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pertambangan dan pariwisata; dan
b. Lahan marginal yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat atau diluar kawasan lindung geologi;
(3) Pengembangan LCP2B terhadap lahan telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhadap:
a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak;
b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan;
atau
c. bekas galian bahan tambang yang telah direklamasi.
(4) Pengembangan LCP2B pada lahan dibawah tegakan tanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terhadap:
a. lahan yang tanaman tahunannya belum menghasilkan;
b. lahan yang disela-sela tanaman tahunannya terdapat ruang untuk ditanami tanaman pangan.
Your Correction
