Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dengan cara: a. pemanfaatan lahan marginal; b. pemanfaatan lahan terlantar; dan c. pemanfaatan lahan dibawah tegakan tanaman tahunan.
Your Correction