Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
Ekstensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dengan cara:
a. pemanfaatan lahan marginal;
b. pemanfaatan lahan terlantar; dan
c. pemanfaatan lahan dibawah tegakan tanaman tahunan.
Your Correction
