Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
Intensifikasi lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama dan penyakit;
e. pengembangan irigasi;
f. pemanfaatan teknologi pertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. penyuluhan pertanian;
i. pengembangan infrastruktur;
j. pengembangan wisata pertanian; dan/atau
k. jaminan akses permodalan.
Your Correction
