Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengembangan terhadap Pelindungan LP2B melalui optimasi lahan pangan.
(2) Optimasi lahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. intensifikasi lahan pertanian pangan;
b. ekstensifikasi lahan pertanian pangan; dan
c. diversifikasi lahan pertanian pangan.
Your Correction
