Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Program Kegiatan Pelindungan LP2B diusulkan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah.
(2) Usulan Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. lokasi dan jumlah luas LP2B;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. upaya mempertahankan LP2B;
d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e. pembiayaan.
Your Correction
