Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Dinas menyusun program kegiatan Pelindungan LP2B.
(2) Penyusunan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahap-tahap:
a. inventarisasi data;
b. koordinasi dengan instansi terkait; dan
c. menampung aspirasi masyarakat.
(3) Tahap penyusunan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kondisi sosial dan/atau ekonomi petani;
b. kesediaan petani untuk dijadikan LP2B; dan
c. rencana tata ruang wilayah daerah.
(4) Dalam menyusun Program Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Dinas dibantu oleh Tim Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang beranggotakan:
a. unsur pemerintah daerah;
b. pemangku kepentingan terkait; dan
c. masyarakat petani.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
