Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi lahan yang berada di sepanjang kanan dan kiri:
a. jalan Nasional sejauh 100 (seratus) meter dari tepi jalan;
b. jalan Provinsi sejauh 75 (tujuh puluh lima) meter dari tepi jalan;
c. jalan Kabupaten sejauh 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan; atau
d. jalan Desa sejauh 30 (tiga puluh) meter dari tepi jalan.
Your Correction
