Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan terhadap kawasan pertanian lahan basah dan kawasan pertanian lahan kering. (2) Rencana Pelindungan LCP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. tanah telantar; b. alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian pangan;dan c. kawasan lahan marginal. (3) LP2B dan LCP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tertuang dalam peta spacial LP2B. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta spacial LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction