Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah merencanakan Pelindungan LP2B.
(2) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. LP2B; dan
c. LCP2B.
(3) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;dan
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
(4) Rencana Pelindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan;
b. strategi;
c. program;
d. rencana pembiayaan; dan
e. evaluasi.
Your Correction
