Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
Pelindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan;
d. keterbukaan dan akuntabilitas;
e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif;
g. keadilan;
h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal;
j. desentralisasi;
k. tanggung jawab negara;
l. keragaman; dan
m. sosial dan budaya.
Your Correction
