Correct Article 41
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian sementara pelayanan umum;
d. penutupan lokasi;
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;
h. pemulihan fungsi lahan;
i. pencabutan insentif; dan/atau
j. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tatacara pelaksanaan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati:
Your Correction
