Correct Article 40
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahapan:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pengawasan;
e. pemberdayaan petani; dan/atau
f. pembiayaan.
(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah Daerah;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan dalam pengembangan LP2B;
c. penelitian;
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja dalam perlindungan LP2B;
e. pemberdayaan petani;
f. pembiayaan dalam pengembangan LP2B;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana LP2B.
Your Correction
