Correct Article 39
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pengenaan pencabutan Insentif dilakukan melalui tahap:
a. pemberian peringatan pendahuluan;
b. pengurangan pemberian Insentif; dan
c. pencabutan Insentif.
(2) Pencabutan Insentif kepada Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil pengendalian dan pengawasan.
(3) Pengendalian dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati.
Your Correction
