Correct Article 38
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
Pencabutan Insentif dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal:
a. Petani tidak memenuhi kewajiban perlindungan LP2B;
b. Petani tidak menaati norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian Insentif; dan/atau
c. LP2B telah dialihfungsikan.
Your Correction
