Correct Article 36
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Pembiayaan perlindungan LP2B yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan perlindungan LP2B dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha.
(3) Pembiayaan perlindungan LP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
