Correct Article 35
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Current Text
(1) Dinas berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan LP2B.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
e. penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan LP2B; dan/atau
f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
