Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan LP2B. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. bimbingan, supervisi, dan konsultasi; d. pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; e. penyebarluasan informasi kawasan pertanian berkelanjutan dan LP2B; dan/atau f. peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction