Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. (2) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B wajib: a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan b. mencegah kerusakan Irigasi. (3) Peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain: a. menanam tanaman pertanian pangan semusim pada lahan beririgasi dan lahan tadah hujan; b. membudidayakan perikanan darat pada lahan lahan kering; c. membudidayakan peternakan pada lahan kering; d. membudidayakan tanaman perkebunan pada lahan kering; dan/atau e. membudidayakan tanaman pangan semusim pada wilayah dengan topografi yang memungkinkan. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam: a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah; b. mencegah kerusakan lahan; dan c. memelihara kelestarian lingkungan. (6) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai LP2B yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian wajib memperbaiki kerusakan tersebut.
Your Correction