Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Current Text
Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana Cadangan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Your Correction
