Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Current Text
(1) Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
(2) Dalam hal kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka apabila masih terdapat sisa penggunaan Dana Cadangan yang telah dicairkan harus disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Your Correction
