Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Current Text
(1) Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
