Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Current Text
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD.
(2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
(3) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah.
(4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan menambah jumlah Dana Cadangan.
Your Correction
