Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari: a. Dana Alokasi Khusus; b. pinjaman daerah; dan c. penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Penyisihan atas penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun anggaran selama kurun waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022. (3) Besaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah), dengan rincian anggaran yang disisihkan sebagai berikut: a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan.
Your Correction