Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jawa Timur Bank Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jawa Timur

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daeratr setiap tahun berhak menerima pembagian deviden sesuai prosentase kepemilikan modal pada PT BPR Jatim. (2) Pemerintatr Daerah mempunyai hak suara dalam RUPS PT BPR Jatim. (3) PT BPR Jatim berhak atas penempatan modal sesuai RUPS atau penambatran modal yang disetor oleh Pemerintah Daerah. (4) PT BPR Jatim wagib melaporkan kemajuan perkembangan perusahaan kepada Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintatr Daeratr dan PT BPR Jatim wajib melaksanakan keputusan RUPS.
Your Correction