Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. keluar atau masuk wilayah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction