Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Your Correction