Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan
secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
b. bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti;dan
c. mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Your Correction
