Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan b. pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Your Correction