Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan a. kepercayaannya; dan e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Your Correction