Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
b. memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
c. mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
d. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan
a. kepercayaannya; dan
e. berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Your Correction
