Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f. memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis;dan h. memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Your Correction