Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Current Text
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
a. atas Penghormatan integritas;
b. tidak dirampas nyawanya;
c. mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya;
d. bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan;
e. bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi;
dan
f. bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Your Correction
