Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Dihapus.
2. Dihapus.
3. Daerah adalah Kabupaten Magetan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah yang selanjutnya disingkat DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan.
5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Magetan.
6. Bupati adalah Bupati Magetan.
7. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.
8. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan.
9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Kabupaten Magetan.
10. Pendidikan ada-lah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
7
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sedera.iat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang seder4jat.
Warga negara adalah orang yang memanfaatkan pelayanan pendidikan di Daerah.
14. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara INDONESIA non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan per€rnan dalam bidang pendidikan.
15. Orang tua adalah ibu dan/ atau ayah dari murid/peserta didik.
16. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
17. Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
18. Pengelola pendidikan adalah Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan non formal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
12
13. 8
19. Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Penyelenggara Pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tuJuan pendidikan nasional.
20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
22. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
23. Standar kompetensi adalah kemampuan minimal yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui pendidikan dalam satuan pendidikan tertentu.
24. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
25. Sertifikasi adalah proses pemberian penghargaan dalam bentuk ijaza,Ir atau sertifikat kompetensi keahlian kepada peserta didik.
26. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
27. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani 9
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
28. Dihapus.
29. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
30. Pendidikan nonforma.l adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan be{enjang.
31. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
32. Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
33. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap 6sllqgai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungiawaban penyelenggaraan pendidikan.
34. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
35. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
36. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
37. Jalur pendidikan adalah wahana yang ditalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
10
40. 42
43. 44
45. 39.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara INDONESIA atas tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Manajemen Berbasis Sekolah adalah pendekatan yang bertujuan meredisain pengelolaan pendidikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada sekolah dan partisipasi masyarakat.
41. Pendidib berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Dewan pendidikan adalah lembrge mandiri yang beranggotakaa berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi SNP dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif Daera.l..
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualilikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
46. 2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: