Article I
Cukupjelas.
Pasal H Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 31 7
PEN」ELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGD「AN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LAWU TIRrA I.UMUM Peraman Daerah Kabupaten Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum La― Tirta hi disusun scbagal 血daklaniut dari surat Gube..11l r 」awa Timur Nomor 188/13870/013/2012 tanggal l Agustus 2012 pe五hal KlaHflkasi Peraturan Dacrah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012. Dalam Surat Gubel..1lr dimaksud d」elaskan bahwa Peraturan Dacrah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Dacrah Air Minllm La― Tirta pada pHnsゎnya telah sesud dengan peraturan perundang― undangan yang berlaku. Meskipun dcmikian dalam surat Gube■■.ur diinaksud juga mengamanatkan bahwa ketentuan Pasa1 20 ayat(2)Peraman Dacrah Kabupaten Magctan Nomor 8 Tahun 2012 tcntang Perusahaan Daerah Air Minllm La― Tirta perlu dilakukan perubahan sesuai dcngan ketentuan Pasal 12 Peraturan MenteH Dalam Nege五 Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
H PASAL DEMI PASAL